Hukrim

Reski Halim Mangkir dari Panggilan Penyidik, Pelapor : Jangan Hanya Berani di Media Sosial

×

Reski Halim Mangkir dari Panggilan Penyidik, Pelapor : Jangan Hanya Berani di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Foto Oknum aktivis Reski Halim

SATUDATA.co.id | Palopo — Oknum aktivis Reski Halim mangkir dari panggilan pertama penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Palopo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan profesi wartawan, Rabu (29/7/2026).

Reski Halim dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada pukul 10.00 WITA. Namun, hingga pukul 17.00 WITA, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang jelas.

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, membenarkan ketidakhadiran terlapor. Pihaknya menegaskan akan segera menjadwalkan ulang penerbitan surat panggilan kedua bagi Reski Halim.

“Informasi dari penyidik, terlapor belum datang sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA tanpa ada kabar. Jika hari ini tidak sempat hadir, penyidik akan mengirimkan undangan panggilan kedua,” ujar IPTU Ridwan Parintak.

Sikap tidak kooperatif terlapor menuai kritik tajam dari pihak pelapor. Rindu, salah satu wartawati media TEKAPE yang melaporkan kasus tersebut, menilai terlapor hanya berani bersuara di media sosial namun takut menghadapi proses hukum.

“Katanya di video yang beredar tidak sabar menunggu panggilan penyidik. Begitu dipanggil resmi, malah tidak hadir. Harusnya berani bertanggung jawab, jangan cuma berani di media sosial,” tegas Rindu.

Kasus ini bermula ketika Reski Halim dilaporkan oleh tiga insan pers di Palopo—masing-masing dari media TEKAPE, Indeksmedia, dan Palopo Pos.

Pelaporan didasari unggahan akun Facebook Reski Halim yang memuat narasi “oknum wartawan pembeackup pasobis pale”. Tak hanya itu, terlapor juga menautkan akun pribadi Rindu di kolom komentar dengan tuduhan keterlibatan sobis (penipuan berbasis media sosial).

Merasa nama baik serta integritas profesinya dicemarkan, para korban memilih menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *