SATUDATA.co.id | Makassar,-Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (31/8/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya dua kali tidak hadir dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tahun anggaran 2024.
“Yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik dan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, di Kantor Kejati Sulsel.Senin (31/8/2026).
Kehadiran Bahtiar pada panggilan ketiga ini menyita perhatian publik, karena sebelumnya, dua kali panggilan tidak hadir, pasca permohonan praperadilannya terkait status tersangka dan penahanan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Pemeriksaan terhadap Bahtiar berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga diperkirakan selesai pada pukul 19.30 WITA, hingga saat ini, penyidik belum membeberkan apa hasil pemeriksaan, dan mantan PJ Gubernur Sulsel ini masih berstatus sebagai saksi.
Soetarmi menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami materi perkara serta mengonfirmasi keterangan terdahulu, dimana penyidik juga mengajukan sejumlah pertanyaan tambahan guna melengkapi kebutuhan penyidikan.
Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, menegaskan, jika proses penyidikan terhadap para saksi, termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel, akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kajati Sulsel juga mengimbau agar seluruh pihak yang dipanggil untuk kooperatif demi terciptanya kepastian hukum.
Terkait dengan perkara ini, diketahui sudah ada lima orang yang sedang menjalani proses persidangan, diantaranya :
1. Uvan Nurwahidah — Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel.
2. Rio Erlangga Direktur PT Citra Agri Pratama (pemenang tender)
3. Rimawaty Mansyur — Direktur PT Almira Agro Nusantara (pemenang tender).
4. Hasan Sulaiman— Mantan pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024.
5. Ririn Riyan Saputra Ajnur ASN Pemerintah Kabupaten Takalar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelimanya disangkakan dengan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP *juncto* Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (**)
















