SATUDATA.co.id | Palopo – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palopo, Zulkifli Halid, mewakili Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, menghadiri tiga agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Tiga agenda utama yang dibahas dalam rapat paripurna itu meliputi penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap ranperda tersebut, serta Jawaban Wali Kota Palopo atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakannya, Zulkifli Halid menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Ketentuan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang disertai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kota Palopo juga menyampaikan capaian hasil pemeriksaan keuangan daerah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 26.B/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, Pemerintah Kota Palopo kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Penekanan Suatu Hal (PSH) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut sekaligus mempertahankan predikat WTP yang telah diraih Pemerintah Kota Palopo secara berturut-turut sejak tahun 2016.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Zulkifli juga memaparkan ringkasan realisasi APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp990,97 miliar atau 97,18 persen dari target sebesar Rp1,019 triliun. Sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp933,95 miliar atau 90,90 persen dari total anggaran yang tersedia.
Adapun penerimaan pembiayaan terealisasi penuh sebesar Rp10,98 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp2,94 miliar atau sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam APBD.
Menurut Zulkifli, seluruh rincian mengenai realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah telah dituangkan secara lengkap dalam dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Palopo.
Mengakhiri sambutannya, Zulkifli menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Palopo atas sinergi dan kemitraan yang terjalin selama ini dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Ia juga mengapresiasi seluruh perangkat daerah dan pengelola keuangan daerah yang telah bekerja keras sehingga Pemerintah Kota Palopo mampu mempertahankan opini WTP selama satu dekade terakhir.
“Banyak suka dan duka yang telah dilalui dalam mempertahankan opini WTP ini. Karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh kepala perangkat daerah dan pengelola keuangan daerah atas dedikasi serta kerja kerasnya,” kata Zulkifli.
Ia menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan Ranperda agar hadir secara langsung dan memberikan data serta informasi yang akurat sesuai kewenangannya guna mempercepat proses pembahasan hingga penetapan.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palopo, H. Harisal A. Latief, dan dihadiri para Staf Ahli Wali Kota, Asisten Setda, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
















