Headline News

Polisi Tegaskan Pantau dan Akan Amankan Armada PT. Katana Global Trade, Faktanya Ada di Palopo

1132
×

Polisi Tegaskan Pantau dan Akan Amankan Armada PT. Katana Global Trade, Faktanya Ada di Palopo

Sebarkan artikel ini
Armada PT Katana Global Trade saat berada di wilayah Kelurahan Latuppa Kota Palopo Sulawesi Selatan sekira pukul 13.25 Wita, Selasa 30 Desember 2025. Foto : Tim liputan SATUDATA.co.id

SATUDATA.co.id | Palopo,- Satreskrim Polres Palopo melalui Kanit Tipidter IPDA Muhammad Nur beberapa waktu lalu (1 Desember 2025) yang dijumpai diruang kerja oleh wartawan, dengan tegas menyampaikan, jika pihaknya telah melakukan pemantauan dan akan mengamankan armada PT Katana Global Trade jika berada di Kota Palopo.

Oplus_131072

Penyampaian IPDA Muhammad Nur tersebut, tentunya merupakan janji yang harus ditepati, dan dibuktikan jika aparat kepolisian Polres Palopo tidak hanya sekedar mengeluarkan pernyataan kosong, hal ini tentunya, agar publik benar-benar yakin, jika penegakan hukum tegak lurus, tanpa pandang bulu.

Meski demikian, faktanya dilapangan armada PT. Katana Global Trade sekira pukul 13.25 Wita, Selasa 30 Desember 2025, terpantau berada di wilayah Kelurahan Latuppa Kota Palopo Sulawesi Selatan.

” Jika aparat kepolisian Polres Palopo benar -benar serius lakukan pemantauan terhadap armada PT. Katana Global Trade, saya yakin keberadaannya hari ini di wilayah Latuppa pasti akan termonitor dan pasti tim lapangan yang di maksud oleh IPDA Muhammad Nur sudah bergerak mengamankan. Tapi, apakah mereka ini serius,” ungkap Anca Mahasiswa Fakultas Hukum Unanda Palopo Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Palopo IPDA Muhammad Nur yang dikonfirmasi oleh tim redaksi SATUDATA.co.id melalui pesan singkat WhatsApp sekira pukul, 14.43 Wita, Selasa 30 Desember 2025 menegaskan, akan segera menindaklanjutinya.

” Nanti kami tindaklanjuti,” singkat padat dan jelas tanggapan Kanit Tipidter Polres Palopo IPDA Muhammad Nur, dari balik ponselnya.

Sekedar untuk diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur terutama dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar untuk setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Adapun penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilarang oleh aturan hukum yang berlaku, antara lain, pengoplosan BBM, mengalihkan BBM subsidi untuk industri, menimbun BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali, dan membeli BBM subsidi menggunakan jeriken untuk dijual kembali.

 

Penulis : Fatma
Editor : Redaksi SATUDATA.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *